Niken Syamsili
Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman
kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri
Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu
yang disyariatkan dan keutamaan.
Kedua, membuka wajah juga
dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan
Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan
wanita-wanita pada zaman setelahnya.
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar
begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri
dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum.
Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar
begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan
aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah
cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami
permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.
Semoga yang kita lakukan sekarang selalu karena ALLAH SWT, amin
Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.
Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.
Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Posting Komentar
Silahkan berkomentar..
Mohon untuk berkomentar dengan bahasa yang selayaknya..